Begini Respons Golkar Terkait Status Tersangka Bupati Lampung Tengah
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi penetapan Bupati Ardito Wijaya sebagai tersangka oleh KPK.
Sebagai catatan, Ardito merupakan kader baru Golkar. Partai berlambang beringin ini siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan.
Doli mengatakan, prinsipnya setiap kader Partai Golkar yang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tentu selama memang yang bersangkutan itu membutuhkan bantuan hukum tentu kami akan menyiapkannya gitu, walaupun selama ini masing-masing yang bersangkutan itu selalu juga punya kuasa hukum sendiri," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, Doli belum bisa memastikan apakah Partai Golkar akan langsung menonaktifkan Ardito sebagai kader. Golkar menunggu perkembangan proses hukum.
"Itu nanti kita lihat perkembangan hukumnya, dia kan masih tersangka ini kan belum jadi terdakwa gitu, nah kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa, baru kita ambil langkah tindakan," ujar Doli.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan kelimanya diduga terlibat tiga perkara tindak pidana korupsi.
Di antaranya, penerimaan hadiah atau janji, pengadaan barang atau jasa, serta gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Kelimanya adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, dan adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo.
Kemudian, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukma Sjamsuri.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 10–29 Desember 2025," ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







