Ini Pemicu Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkap pemicu pengeroyokan dilakukan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terhadap dua mata elang alias debt collector yang berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pemicu terjadi, karena kedua mata elang inisial MET dan NAT yang memberhentikan motor Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara langsung mencabut kunci.
“Tersangka AN ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Akibat tindakan tersebut, Budi mengatakan kalau anggota dengan kedua mata elang pun terlibat cekcok. Alhasil, lima polisi rekan dari Bripda Ahmad Marz Zulqadri yang melihat langsung mengeroyok kedua korban.
“Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal,” kata Budi.
“Melihat temannya cek cok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri. Ini masih kami didalami,” tambah Budi.
Adapun, Budi menyebut dari hasil visum luar kedua mata elang dikroyok enam polisi menggunakan tangan kosong. Namun, akibat luka diderita, MET tewas di tempat dan NAT yang sempat menjalani perawatan pun meninggal di rumah sakit.
“Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” ujarnya.
Akibat perbuatan pengeroyokan tersebut, keenam polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Keenamnya dijerat sebagaimana Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.
Sementara untuk kasus etik, telah ditangani Div Propam Polri yang menyatakan aksi keenam anggota masuk dalam kategori berat. Alhasil untuk menentukan terkait sanksi etik akan digelar lewat Sidang Komisi Kode Etik pada 17 Desember 2025.
Disisi lain, dari aksi pengeroyokan tersebut berbuntut panjang. Di mana, masaa terafiliasi kedua debt colector turut mengamuk membabi buta di wilayah Kalibata. Berakibat rusaknya 4 mobil, 7 motor, dan 14 lapak serta 2 kios dibakar massa.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







