Tak Kunjung Ada Kepastian Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Dalih KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Sebagai informasi, sudah ada tiga pihak yang dicekal KPK karena keterangannya dan keberadaannya dibutuhkan penyidik.
Ketiganya adalah, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemiik Maktour Fuad Hasan Masyhur, dan eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di Indonesia sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif.
“Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri atau dicekal dalam perkara ini, prinsipnya adalah keberadaannya tetap di Indonesia dibutuhkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dikutip Minggu (14/12/2025).
“Sehingga dapat mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik. Harapannya, penyidikannya juga menjadi lebih efektif,” ujar Budi.
Menjawab pertanyaan terkait pencegahan belum diikuti penetapan tersangka, langkah tersebut tidak dapat disamakan.
Menurut Budi penetapan tersangka mensyaratkan kecukupan alat bukti yang harus diuji melalui proses penyidikan.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025, KPK menilai data tersebut bersifat pendukung dan dapat memperkaya konstruksi perkara.
“Nah, terkait dengan data tersebut, yang apa namanya terkait dengan temuan-temuan ya, yang dilakukan oleh BPK melalui auditnya, yang dituangkan dalam ikhtisar hasil"
“Bisa menjadi pengayaan bagi penyidik untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini, ya tentu itu menjadi positif,” lanjutnya.
Budi menegaskan, penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri.
“Ya, terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji, kita sama-sama tunggu. Ini masih terus berproses,” terangnya.
Sebelumnya, BPK mengungkap adanya pengisian kuota jemaah haji tahun 1445H/2024M yang tidak sesuai ketentuan.
Sehingga berdampak pada pembebanan keuangan haji dan tertundanya keberangkatan jemaah yang memenuhi persyaratan.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




