KPK Soroti Beban Biaya Politik dalam Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 14 Desember 2025 | 11:31 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus tersebut menjadi gambaran nyata bahwa tingginya biaya politik mendorong kepala daerah nekat melakukan praktik korupsi.

“Kita melihat fakta adanya aliran uang hasil korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh bupati,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

Budi menyebutkan, jumlah uang yang diterima Ardito mencapai Rp5,25 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan temuan awal tim penyidik.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut,” tuturnya.

Ia menyayangkan bahwa cara yang ditempuh sejumlah kepala daerah untuk menutup beban politik justru dilakukan dengan melanggar hukum. Budi juga mengingatkan bahwa KPK telah melakukan kajian terkait persoalan ini.

“Fakta ini juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang dilakukan KPK, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik,” kata dia.

“Mulai dari pemenangan pemilu, operasional partai politik, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” imbuhnya.

Budi menilai, tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik menyebabkan lemahnya upaya pencegahan aliran dana tidak sah ke partai politik.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi serta sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran dana yang tidak sah,” ucap Budi.

Ia juga membeberkan permasalahan mendasar lainnya, yakni lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi, yang memicu praktik mahar politik.

Saat ini, KPK melalui Direktorat Monitoring masih dalam proses melengkapi kajian tersebut yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi perbaikan bagi para pemangku kepentingan terkait.

“Kemudian tingginya kader yang berpindah-pindah antarpartai, serta proses kandidasi yang hanya didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas,” tutup Budisinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: