Eks Penyidik KPK: Arisan Tender Masih Jadi Pola Korupsi Kepala Daerah

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 14 Desember 2025 | 16:47 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bukanlah hal baru.

Ia mengatakan praktik kotor pengadaan barang dan jasa di daerah merupakan pengulangan modus lama, yang kerap disebut sebagai arisan tender di lingkaran kekuasaan daerah.

“OTT kesekian kalinya dilakukan KPK dengan modus yang sama sekali bukanlah hal baru,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

“Komitmen fee tender dan lingkaran ‘arisan tender’ bukanlah hal baru yang terjadi pada korupsi terkait kepala daerah,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sektor pengadaan kerap menjadi ladang basah untuk membiayai mesin politik maupun kepentingan pribadi.

“Mengingat alokasi anggaran belanja terkait pengadaan adalah pintu masuk strategis sumber pemasukan bagi kepala daerah,” tuturnya.

Menurut Praswad, anggaran belanja acap kali digunakan untuk membiayai kepentingan mesin politik, memperkaya pribadi, hingga dialokasikan sebagai dana nonbudgeter yang dianggap menjadi kebutuhan daerah.

Lebih lanjut, ia menyoroti mentalitas oligarki lokal yang memandang penangkapan KPK bukan sebagai hukuman atas kejahatan, melainkan sekadar nasib buruk dalam proses politik.

“Pekerjaan rumah ini harus disadari sebagai persoalan fundamental yang sering dibicarakan, tetapi belum ditemukan formula penyelesaian yang radikal,” kata dia.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kuatnya cengkeraman oligarki dalam memelihara siklus korupsi pengadaan, sehingga praktik melanggengkan kekuasaan dianggap sebagai hal lumrah.

“Pada akhirnya, oligarki lokal terus memelihara praktik ini dan menganggap OTT hanyalah ‘kesialan’ dalam proses konsolidasi dana politik,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: