KPK Dorong Partai Politik Perketat Standar Keuangan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 15 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlunya sistem dan standar yang tegas bagi partai politik dalam pengelolaan keuangan.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, karena langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah masuknya dana hasil tindak pidana korupsi.

Budi mengingatkan kasus Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang menjadi tersangka korupsi akibat terlilit utang selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah aliran uang yang tidak sah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Budi menilai perkara tersebut mencerminkan dampak mahalnya ongkos politik di Indonesia, sebagaimana hasil kajian dan pemetaan berbagai aspek yang dilakukan KPK.

“Selain itu, tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik menyebabkan ketidakmampuan dalam mencegah masuknya aliran uang yang tidak sah ke partai politik,” ujarnya.

Selain persoalan rekening, Budi juga menyoroti lemahnya kaderisasi sebagai salah satu pemicu praktik korupsi, sehingga mahar politik menjadi sangat mahal.

“Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi yang memicu munculnya mahar politik,” tuturnya.

“Tingginya angka kader yang berpindah-pindah antarpartai, serta proses kandidasi yang hanya didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas,” tutup Budi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: