KPK Sebut Dana Rp5,25 Miliar Pelunasan Kampanye Ardito Wijaya Masih Temuan Awal
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa uang senilai Rp5,25 miliar yang diduga digunakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk melunasi biaya kampanye masih bersifat temuan awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fakta tersebut diketahui penyidik setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek.
“Jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, dan itu pun masih temuan awal,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Menurut Budi, temuan tersebut mencerminkan tingginya biaya politik di Indonesia yang kerap memicu kepala daerah terpilih melakukan praktik korupsi demi menutup beban pengembalian modal politik.
“Sayangnya, hal itu kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yakni melalui korupsi,” tuturnya.
Fakta ini, kata Budi, mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang tengah dilakukan KPK, yakni besarnya kebutuhan dana partai politik.
“Kebutuhan dana tersebut antara lain untuk pemenangan pemilu, operasional partai politik, hingga pembiayaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, pengadaan barang atau jasa, serta gratifikasi pada proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Selain Ardito, tersangka lainnya meliputi anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Dalam proses OTT tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat sebagai pemberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







