Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Polisi Buka Bukti Ijazah Jokowi
BeritaNasional.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan sikap tegas saat menghadiri gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Ia menilai tidak ada lagi sikap kenegarawanan dari pihak terlapor sehingga tim advokasi memilih menghentikan permintaan penunjukan ijazah secara langsung.
“Yang pertama, sudah tidak tersisa lagi sisi kenegarawanannya dari saudara Joko Widodo, meskipun seberat biji zarrah,” ujar Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, harapan agar Joko Widodo memperlihatkan ijazah tidak lagi realistis. Sebab, pihaknya sudah tidak berharap Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
“Karena sudah tidak mungkin lagi kita mengharapkan saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya,” ucapnya.
“Maka kami simpulkan tidak akan lagi mengemis-ngemis kepada saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya,” lanjut Khozinudin.
Menurut Khozinudin, status ijazah yang disebut asli telah disita aparat penegak hukum sehingga tanggung jawab moral berada di penyidik Polda Metro Jaya.
“Karena hari ini status ijazah konon asli tadi telah disita penyidik Polda Metro Jaya, maka hari ini yang kami harapkan yang masih punya sifat kenegarawanan dari institusi aparat penegak hukum,” katanya.
Ia meminta akses barang bukti dibuka dalam proses gelar perkara. Pasalnya, barang bukti tersebut penting untuk para tersangka.
“Di mana diharapkan dalam proses gelar perkara nanti, akses terhadap barang bukti diberikan penyidik dan penyidik secara sukarela,” ujar Khozinudin.
Menurut dia, tudingan fitnah dan pencemaran nama baik tidak masuk akal tanpa penunjukan ijazah asli.
“Sebab tidak mungkin ada orang dinyatakan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik menyatakan menyimpulkan ijazah saudara Jokowi itu palsu sebelum ada bukti ijazah asli ditampilkan,” katanya.
Khozinudin juga mengungkap pengalaman pemeriksaan kliennya yakni Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani yang telah meminta ditunjukkan ijazah asli Jokowi kepada penyidik.
Akan tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan ijazah masih diperiksa Puslabfor Bareskrim Polri.
“Kami harapkan hari ini sudah tidak ada alasan lagi. Namun sekali lagi, kami tentu saja tidak cukup memiliki keyakinan hal itu akan dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya,” tukasnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






