Korupsi Kuota Haji 2024, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 Desember 2025 | 12:03 WIB
Gus Yaqut dengan tampilan tanpa kumis duduk menanti panggilan pemeriksaan KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gus Yaqut dengan tampilan tanpa kumis duduk menanti panggilan pemeriksaan KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengindahkan panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, ia tiba di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan sekitar pukul 11.40 WIB bersama beberapa orang yang diduga kuasa hukumnya.

Ia mengenakan kemeja lengan panjang cokelat dengan celana panjang dipadu songkok  hitam. Sesampainya di markas KPK, Gus Yaqut irit bicara.

"Ya, enggak ada (yang ingin disampaikan). Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya," ujar Gus Yaqut menerobos awak media.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan Gus Yaqut merupakan lanjutan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji 2024.

Ia menegaskan agenda pemeriksaan bertujuan meminta keterangan dari Yaqut selaku pihak yang dipandang mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, pemeriksaan ini menjadi panggilan kedua bagi Yaqut dalam tahap penyidikan perkara korupsi haji 2024 setelah pemeriksaan pada 1 September 2025.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jemaah. 

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.

KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota. 

Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.

Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: