KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Sita Dokumen
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Lampung Tengah terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Pradetyo, mengatakan tiga lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, Rumah Dinas Bupati, serta Kantor Dinas Bina Marga.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Namun, Budi belum merinci jenis dokumen yang disita.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2024).
“Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito diduga menetapkan fee proyek sebesar 15–20 persen dalam sejumlah pekerjaan di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Ardito juga diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Pengadaan tersebut diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Dalam rangkaian perkara ini, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra serta Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adiknya.
Penerimaan dana tersebut diduga terjadi pada periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
KPK menduga dana tersebut digunakan sebagai biaya operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp5,25 miliar.
Adapun lima tersangka dalam perkara ini adalah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat sebagai pemberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







