Narapidana Terdampak Bencana Sumatera Dapat Remisi
BeritaNasional.com - Tak hanya warga biasa yang ikut dibantu oleh pemerintah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga memberikan remisi atas kejadian luar biasa kepada warga binaan atau terpidana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Agus mengatakan, pemberian remisi atas kejadian luar biasa ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dijelaskan pula bahwa jenis remisi ini juga pernah diberikan dalam bencana gempa bumi serta tsunami Aceh dan Kepulauan Nias melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2005 dan pada bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Agus juga mengapresiasi seluruh pegawai Kemenimipas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terus berjuang dan berkomitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah bencana dan masa pemulihan.
Apresiasi itu, kata dia, diberikan melalui pemberian penghargaan sesuai dengan kinerja para pegawai yang telah menunjukkan dedikasinya di tengah bencana.
“Penghargaannya bisa mutasi, bisa sekolah, promosi apa yang mereka bisa terima, termasuk juga kalau bisa diajukan penghargaan tanda jasa kepada mereka-mereka,” terangnya.
Sebelumnya, kisah heroik warga binaan di tengah bencana banjir di Aceh Tamiang diceritakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang Qisthi Widyastuti.
Qisthi bercerita bahwa ia ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir di Aceh Tamiang. Ternyata, warga binaan itu merupakan narapidana yang dulunya Qisthi vonis dalam perkara kasus pencurian.
Kemenimipas pun berharap momentum pemberian remisi ini dapat menginspirasi warga binaan lainnya untuk siap berkontribusi kembali ke tengah masyarakat sekaligus mendorong seluruh jajaran untuk terus bekerja keras mewujudkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







