Kompolnas Minta Kasus Pengeroyokan Debt Collector oleh Polisi Ditangani Profesional
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar penanganan kasus etik dan pidana terhadap enam anggota polisi satuan Yanma Mabes Polri terkait kasus pengeroyokan debt collector alias mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), dilakukan secara profesional.
“Secara etik harus maksimal, tetapi tetap proporsional. Itu yang pertama. Yang kedua, yang tidak kalah penting, adalah penanganannya tidak hanya etik, tetapi juga pidana,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).
Oleh karena itu, Anam mendukung langkah kepolisian, baik Divisi Propam Polri yang menangani aspek etik maupun Polda Metro Jaya yang menangani pidana, agar proses hukum dilakukan secara maksimal demi mencegah kejadian serupa terulang.
“Dan itu sudah kami dukung, apa yang dilakukan oleh kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Anam.
Namun demikian, lanjut Anam, selain penindakan terhadap enam anggota polisi tersebut, evaluasi terhadap sistem kerja debt collector juga tidak kalah penting untuk segera dibenahi.
“Penting untuk ditegaskan sekali lagi bahwa upaya-upaya dari debt collector, siapa pun itu, tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau di tempat-tempat umum,” kata dia.
“Karena hal tersebut bisa memicu konflik, kekerasan, dan lain sebagainya. Siapa pun yang melakukan tindakan tersebut juga harus diambil tindakan tegas,” tambahnya.
Menurut Anam, evaluasi perlu segera dilakukan terhadap praktik kerja debt collector yang kerap menarik kendaraan di jalan atau tempat umum. Pasalnya, kejadian semacam ini sudah berulang kali terjadi dan berujung pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Jika kejadiannya terus berulang di jalan, perlu juga dipikirkan bagaimana pihak leasing turut bertanggung jawab,” ujarnya.
Adapun enam anggota polisi yang diduga melanggar aturan etik yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Keenamnya dijadwalkan menjalani sidang etik.
“Terhadap enam terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Sementara itu, penanganan pidana ditangani Polda Metro Jaya, yang telah menetapkan keenam anggota polisi tersebut sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sebagai awal progres penanganan terhadap kedua korban, dalam waktu 1x24 jam kami telah melakukan olah TKP, penyelidikan, hingga penyidikan, dan menetapkan enam tersangka. Proses pidana ini berjalan selaras dengan penanganan kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya, dua debt collector atau mata elang berinisial MET dan NAT tewas akibat luka pengeroyokan setelah menjadi sasaran kekerasan saat hendak menghentikan sepeda motor di kawasan Kalibata, Kamis (11/12/2025).
Kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang tersebut kemudian berujung pada aksi pembakaran sejumlah warung dan kendaraan di Kalibata pada malam harinya oleh sejumlah massa yang diduga terafiliasi dengan korban.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






