Sidang Etik Polri Terkait Kasus Pengeroyokan Debt Collector: 2 Polisi Dipecat, 4 Lainnya Demosi!
BeritaNasional.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Yanma Mabes Polri atas kasus pengeroyokan debt collector alias mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Adapun sanksi PTDH diberikan kepada Brigpol IAM dan Bripda AMZ. Sementara untuk empat pelaku lainnya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.
"Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers usai sidang etik di Gedung Divisi Propam Polri, Rabu (17/12/2025)
Dari sidang etik, terungkap Bripda AMZ berperan sebagai pemilik kendaraan Yamaha N-Max yang dicegat oleh debt collector. Kemudian melapor kepada Brigpol IAM bahwa dirinya ditahan oleh debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," tuturnya.
Sementara untuk keempat pelaku lainnya yang dijatuhi sanksi demosi berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar kasus etik dan pidana enam anggota polisi satuan Yanma Mabes Polri atas kasus pengeroyokan debt collector alias mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) ditangani profesional.
“Secara etik ya harus maksimal, tapi sekaligus proporsional, itu yang pertama. Yang kedua yang nggak kalah pentingnya adalah ya skemanya disamping etik juga pidana,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).
Maka dari itu, Anam mendukung kepolisian baik Div Propam Polri yang menangani etik dan Polda Metro Jaya untuk pidana dilakukan secara maksimal demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Dan itu sudah kami mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana, ini penting untuk agar tidak berulang kembali,” kata Anam.
Selain etik, para terduga pelanggar juga telah ditetapkan tersangka sesuai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MET dan NAT meninggal dunia.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







