Berkas Perkara 11 Tersangka Pemerasan di Kemnaker Rampung, KPK Serahkan Immanuel Ebenezer ke Jaksa

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:03 WIB
Tersangka  dugaan pemerasan di Kemnaker, Wamenaker Immanuel Ebenezer  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan pemerasan di Kemnaker, Wamenaker Immanuel Ebenezer (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Berkas perkara 11 tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akhirnya rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya melimpahkan berkas tersebut tahap penuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam keteranganya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan perkara tidak hanya dokumen para tersangka tapi juga bersama barang bukti dan 11 tersangka termasuk eks Wakil Menaker Immanuel Ebenezer. 

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidikan kasus 11 tersangka dinyatakan lengkap/P21 dan segera dilakukan proses penuntutan. 

"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," terangnya.

Immanuel Ebenezer dengan sepuluh lainnya kini menyandang status tersangka dugaan pemerasan  sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Saat digiring dari gedung KPK ia sempat berterian meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tetapi sebaliknya jabatan dia sebagai orang nomor dua di kementerian itu langsung dicopot. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: