Komisi Reformasi Akan Gunakan Metode Omnibus Law untuk Revisi UU Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) saat gelaran Apel Kasatwil Tahun 2025. (Foto/Humas Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) saat gelaran Apel Kasatwil Tahun 2025. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri berencana menggunakan metode omnibus law sebagai hasil rekomendasi revisi Undang-Undang Polri, yang akan dipadukan dengan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di luar struktur.

“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Menurut Jimly, metode Omnibus Law dinilai mampu menyelesaikan polemik terkait terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk pula menuntaskan pekerjaan rumah (PR) berupa penerbitan PP pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum terbit sejak UU tersebut berlaku pada 2023.

“Karena kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada Presiden ada laporan menyeluruh yang dilampiri konsep rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Polri dan juga rancangan PP, baik PP dalam rangka melaksanakan Undang-Undang ASN,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyatakan sependapat bahwa persoalan pro dan kontra terkait penempatan anggota Polri di luar struktur dapat diselesaikan melalui metode omnibus law.

“Tetapi yang perlu menjadi perhatian kita sekarang, saya melihat bahwa terjadi perdebatan-perdebatan hukum sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian keluar Perpol, dan sebagainya,” ujar Otto.

“Nah, ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena inti persoalan kan adalah apakah kita setuju dan apakah itu juga bermanfaat jika anggota kepolisian bisa menduduki jabatan di kelembagaan tertentu. Itu inti persoalannya,” tambahnya.

Oleh karena itu, Otto menegaskan agar perdebatan tidak hanya berhenti pada adu argumen soal aturan, melainkan diarahkan pada pencarian solusi yang lebih substansial, yakni menilai manfaat penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu.

“Tetapi yang saya lihat di sini adalah harus ada pemahaman bersama dan kesepakatan bersama, apakah memang perlu jabatan-jabatan tertentu yang ada kaitannya dengan Polri itu boleh atau wajib diduduki oleh Polri. Itu persoalannya,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: