Tanggapi Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri, DPR Segera Bahas Revisi UU Polri
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, DPR siap membahas revisi UU Polri. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sahroni mengapresiasi, DPR hanya tinggal menunggu surat dari presiden untuk memulai pembahasan revisi UU Polri.
"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari bapak presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Sahroni mengatakan, revisi UU Polri bisa menjadi usul inisiatif pemerintah. Pada masa sidang berikutnya diharapkan revisi UU Polri bisa dimulai.
"Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada team reformasi. Dan karena kita lagi reses semoga pembahasan RUU nya segera setelah masuk masa sidang," katanya.
Sebelumnya, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.
Komisi mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo adalah:
Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





