Komisi Percepatan Reformasi Polri Tak Rekomendasikan Pembentukan Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 06 Mei 2026 | 12:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Ist)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi hak prerogatif presiden. DPR hanya menyetujui atau tidak menyetujui nama yang ditunjuk presiden.

Komisi juga tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Hal ini sempat menjadi tarik menarik di internal komisi, kendati akhirnya diputuskan tidak merekomendasikan kementerian baru.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).

"Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati," ujar Yusril.

Hasil kerja komisi juga menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah presiden. Sehingga tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian.

"Polri tetap langsung berada di bawah presiden," kata Yusril.

Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.

Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.

"Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU," jelas Yusril.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: