Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Dipersilakan Ajukan Praperadilan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:21 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan (BeritaNasional/Bachtiar)
Pakar Telematika, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mempersilakan Pakar Telematika Roy Suryo dan tersangka lainnya untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Hal tersebut disampaikan lantaran para tersangka masih menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka, meski telah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman saat jumpa pers, Kamis (18/12/2025).

Iman menegaskan, proses penyidikan sejak awal telah dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Hal itu ditunjukkan dengan telah dilaksanakannya dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.

“Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud, baik secara formil maupun materiil, dapat terjaga profesionalitasnya,” tegasnya.

Selain itu, Iman mengungkapkan pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta meminta 22 keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu yang dijadikan dasar pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Termasuk memenuhi permintaan para tersangka yang meminta untuk ditunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi, yang secara resmi diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kemudian, setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Roy Suryo Meragukan Keaslian Ijazah

Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo tetap meyakini ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah palsu. Keyakinan itu disampaikan setelah penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah asli dalam gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025).

Roy mengaku dirinya bersama dua tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, terlibat perdebatan dengan penyidik yang menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi.

“Kami akhirnya sama seperti klaster satu dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi,” kata Roy kepada wartawan, dikutip Selasa (16/12/2025).

Salah satu alasan Roy tetap meragukan keaslian ijazah tersebut terletak pada foto yang tercantum di dalamnya. Ia mendasarkan keraguannya pada pengetahuan fotografi dan analisis visual yang dimilikinya.

“Pas foto di barang itu saya dengan tegas dan lantang ragu foto itu sudah lebih dari usia 40 tahun,” ujarnya.

Menurut Roy, kejanggalan paling mencolok terlihat dari kondisi foto yang masih tampak tajam, padahal dokumen tersebut disebut terbit pada era 1980-an.

“Bahkan foto di ijazah dokter Rismon yang baru 23 tahun sudah mulai rusak, ini masih tegas dan jelas,” tuturnya.

Atas dasar itu, Roy meyakini ijazah tersebut palsu dan menilai gelar perkara yang disampaikan penyidik tidak mengubah kesimpulannya.

“Saya yakin 99,9 persen ijazah Jokowi palsu,” kata dia.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, yang diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Para tersangka ditetapkan berdasarkan laporan Jokowi serta tiga laporan lainnya yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik juga telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Adapun Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: