Sudah Lebih Dulu Ada Sprindik, KPK Serahkan Kasus OTT Jaksa di Banten ke Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:48 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyerahkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten untuk dilanjutkan kasusnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atas hasil koordinasi dengan Kejagung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan pada Jumat (19/12/2025).

Asep menjelaskan alasan menyerahkan dua orang yang terjaring OTT ini. Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus yang telah berjalan.

"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kejagung Ambil Alih

Dalam kesempatan yang sama, Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin mengatakan telah menerima kedua orang yang terjaring OTT. Hal ini sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan kasus.

"Kami atas kerja sama dan sinergitas, menerima dua terduga yang melakukan dugaan tindak pidana, namun demikian kami masih perlu proses pendalaman," ucap Sarjono.

Meski belum dijelaskan identitas dari keduanya, namun Sarjono membenarkan dari dua yang terjaring dalam OTT salah satunya adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Banten.

"Salah satunya (jaksa Kejati Banten), kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka. Ada tiga, kalau tidak salah, dua," ucapnya.

Sarjono menyebut kasus yang ditanganinya juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Totalnya ada empat orang tersangka, karena dua di antaranya sudah dalam penanganan pihak Korps Adhyaksa.

"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025," tuturnya.

Sekadar informasi, dalam OTT KPK di wilayah Banten dan Jakarta berhasil menangkap total 9 orang terdiri dari 1 orang jaksa, 2 orang penasihat hukum, dan 6 orang lainnya dari pihak swasta, Rabu (17/12/2025) malam

Selain itu, KPK berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 900 juta dalam OTT ini. Meski begitu, dijelaskan lebih detail mengenai kasus yang ditangani KPK dan Kejagung ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: