Kejagung Janji Tangani Kasus Jaksa Kena OTT KPK secara Transparan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menangani kasus hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret seorang jaksa secara transparan.
Janji itu disampaikan Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin setelah pihaknya resmi menerima kasus tersebut yang telah diserahkan KPK pada Kamis (18/12/2025) malam.
“Kami janji bahwa kami akan menangani perkara ini Secara transparan, akuntabel, dan objektif,” tegas Sarjono kepada awak media dikutip Jumat (19/12/2025).
Meski begitu, Sarjono untuk saat ini baru bisa membenarkan adanya satu jaksa yang ditangkap dalam OTT tersebut. Namun demikian, dalam kasus pokok yang telah ada sprindiknya Kejagung sudah lebih dulu menetapkan tersangka.
“Salah satunya, kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka ada tiga, kalau tidak salah. Dua Jadi ini bagian rangkaian itulah kira-kira,” ujarnya.
Karena itu, Sarjono menegaskan kembali pihaknya akan menangani kasus secara transparan. Dengan menjabarkan seluruh hasil penyidikan, termasuk duduk perkara jaksa yang terjaring OTT KPK.
“Yakin dan percayalah bahwa ini kita akan transparansi Independen, objektif dalam penegakan hukum ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyerahkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten untuk dilanjutkan kasusnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Demikian disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu atas hasil koordinasi dengan Kejagung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (19/12/2025).
Asep menjelaskan alasan menyerahkan kedua orang yang terjaring OTT, karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus yang telah berjalan.
"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam OTT KPK di wilayah Banten dan Jakarta berhasil menangkap total 9 orang terdiri dari 1 orang jaksa, 2 orang penasihat hukum, dan 6 orang lainnya dari pihak swasta, Rabu (17/12/2025) malam.
Selain itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp900 juta dalam OTT ini. Meski begitu, dijelaskan lebih detail mengenai kasus yang ditangani KPK dan Kejagung ini.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







