Registrasi SIM Card Wajib Pindai Wajah Mulai 2026, Pemerintah Harus Jamin Privasi & Keamanan Data Biometrik
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan pemerintah harus menjamin privasi dan keamanan data biometrik warga.
Hal itu menanggapi rencana penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik melalui pemindaian wajah mulai 2026.
Menurut Dave, harus ada langkah yang jelas dan terukur untuk menjamin privasi dan keamanan data. Pengelolaannya harus dalam standar perlindungan ketat, transparan dan dapat diaudit.
"Pemerintah dan operator harus memastikan bahwa proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data dilakukan secara aman dan bertanggung jawab," ujar Dave dalam keterangannya pada Jumat (19/12/2025).
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana data tersebut dikelola dan siapa yang memegang kendali atas perlindungan data tersebut.
"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana data mereka dikelola dan siapa yang memegang kendali atas perlindungan tersebut," ujarnya.
Komisi I akan meminta penjelasan Komdigi dan operator terkait kesiapan infrastruktur, keamanan, dan mekanisme pengawasan.
"Masa transisi yang dimulai pada Januari 2026 harus dimanfaatkan secara optimal untuk uji keamanan, edukasi publik, dan penyesuaian teknis, sehingga implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan keraguan atau risiko baru," ujar Dave.
Komisi I menekankan pentingnya pengawasan independen yang kuat. Tata kelola data biometrik tidak boleh bergantung pada satu pihak. Pengawasan lintas institusi diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.
"Komisi I DPR RI mendukung upaya memperkuat keamanan digital nasional, namun perlindungan hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan standar keamanan tertinggi dan tetap menghormati hak-hak masyarakat," tegas Dave.
Diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru. Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Ia menyebut berbagai modus kejahatan siber mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering hampir seluruhnya menggunakan nomor seluler.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” imbuh Edwin dalam ajang Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Edwin menambahkan, kebijakan ini juga membantu operator melakukan pembersihan basis data nomor seluler. Saat ini, lebih dari 310 juta nomor beredar, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta orang.
“Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, operator seluler di Indonesia telah lebih dulu menerapkan validasi biometrik untuk layanan penggantian kartu SIM di gerai.
Mereka juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan.
Selain itu, operator telah mengadopsi standar keamanan ISO 27001 serta teknologi liveness detection dengan standar minimal ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data biometrik.
Pada tahap awal, registrasi biometrik masih bersifat sukarela dan berjalan berdampingan dengan sistem lama. Penerapan penuh akan dimulai pada 1 Juli 2026. Seluruh pelanggan baru wajib menggunakan metode biometrik.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.
Marwan menjelaskan, mulai Januari 2026 sistem yang digunakan masih hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” kata dia.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






