Telkomsel Resmi Gunakan Verifikasi Wajah untuk Aktivasi Kartu Perdana
BeritaNasional.com - Telkomsel mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition/FR).
Kebijakan ini merupakan dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan risiko kejahatan digital seperti penipuan, scam, dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan akan fokus mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan.
"Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” ucap Filin, seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Untuk pelanggan WNI, registrasi kini menggunakan NIK disertai verifikasi wajah. Sementara pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib menggunakan NIK pribadi serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Kartu perdana juga tidak lagi dijual dalam kondisi aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah data dinyatakan valid (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA).
Pemerintah tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu. Melalui sistem biometrik, pelanggan juga dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan mengajukan pemblokiran bila menemukan nomor yang tidak dikenali.
Cara Registrasi
Registrasi bisa dilakukan di GraPARI dengan membawa KTP. Layanan ini juga tersedia bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
Alternatif lainnya adalah registrasi mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Pelanggan cukup memverifikasi nomor, memasukkan NIK, lalu melakukan swafoto untuk proses pencocokan wajah.
Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi. Teknologi yang dipakai diklaim memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sesuai ketentuan regulator.
“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.
Masa Transisi
Registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK masih diperbolehkan hingga Juni 2026 sesuai masa transisi dari pemerintah. Setelah itu, registrasi nomor seluler wajib menggunakan identitas valid dan data biometrik.
Nomor yang sudah terdaftar sebelum aturan berlaku tetap bisa digunakan. Telkomsel juga membuka opsi registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







