AKBP Didik Tulis Surat, Bantah Terlibat Jaringan Bandar dan Klaim Hanya Pengguna Narkoba
BeritaNasional.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro turut menyampaikan surat pernyataan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret namanya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik.
Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AKBP Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang etik yang digelar Majelis Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” kata Rofiq kepada wartawan.
Berikut isi surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391
Tempat, Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979
Umur: 46 tahun
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Dengan ini menyatakan:
Bahwa saya tidak pernah memerintahkan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.
Bahwa saya tidak pernah meminta atau memerintahkan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk seseorang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau obat-obatan terlarang lainnya.
Bahwa saya tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan seseorang bernama Ko Erwin.
Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Jakarta, 18 Februari 2026
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
AKBP
NRP 79031391
Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus yang menyeret AKBP Didik berawal dari pengembangan perkara yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Maulangi lebih dulu menjalani proses etik dan pidana. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).
Maulangi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum Maulangi, Asmuni, yang menyatakan kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
Dalam proses penyidikan, petugas menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Barang tersebut diduga dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







