Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah memeriksa admin akun YouTube dari komika Pandji Pragiwaksono sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan bermuatan SARA terhadap pemakaman suku Toraja
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan saksi berinisial SB selaku admin yang mengunggah video stand up bertajuk Mesakke Bangsaku pada 8 Juni 2021.
"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Total 33 pertanyaan dilayangkan penyidik terhadap SB, seputar pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan yang semua itu dilakukan atas arahan Pandji.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Sementara, dari pemeriksaan diketahui jika SB merupakan editor video yang telah bekerjasama bersama Pandji Pragiwaksono sejak 2010. Lalu, pada 2019 berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tukas dia.
Perlu diketahui dalam kasus ini Pandji turut dilaporkan sebagaimana terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025). Karena permasalahan lelucon yang menyinggung adat istiadat suku Toraja di Sulawesi Selatan, Rambu Solo.
Meski status Pandji masih sebatas saksi terlapor, namun kasus ini telah dinaikan ke tahap penyidikan. Disisi lain, Pandji juga telah melangsungkan peradilan adat dengan sanksi membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Adapun Peradilan Adat ini difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) proses peradilan diikuti 32 wilayah adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026).

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







