Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Jatim Terkait TPPU Tambang Emas Ilegal
BeritaNasional.com - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) terkait pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Total ada tiga lokasi yang digeledah secara serentak di Surabaya dan Nganjuk. Salah satu lokasi yang diketahui adalah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Ade Safri menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelas Ade Safri.
Dari pengembangan TPPU tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan menyita sejumlah barang bukti berupa surat serta dokumen. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan penampungan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
“Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri oleh toko maupun perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diterima penyidik sebagai petunjuk dalam pengembangan kasus TPPU.
“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Ade Safri.
Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modus yang digunakan antara lain pembelian emas dari tambang ilegal melalui perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum. Penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara,” tambahnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







