Pemerintah Izinkan Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir, Warga Diminta Koordinasi dengan Pemda

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:05 WIB
Kemenhut telusuri kemungkinan kayu illegal logging pada banjir Sumatera. (Foto/Instagram Feedgramindo)
Kemenhut telusuri kemungkinan kayu illegal logging pada banjir Sumatera. (Foto/Instagram Feedgramindo)

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pemanfaatan kayu sisa-sisa banjir di Sumatera.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kayu-kayu itu akan dimanfaatkan untuk membangun hunian tetap atau hunian sementara bagi korban banjir.

"Jadi, beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap," ujarnya saat konferensi pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Prasetyo mengatakan, sudah dibuat regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta kayu sisa-sisa banjir dikelola tepat. Salah satunya, kayu berbagai jenis dan ukuran ditemukan di kawasan pantai Padang.

Menurut Alex, kayu-kayu tersebut digunakan warga karena barang bernilai ekonomis. Tetapi ada aturan undang-undang yang perlu diperhatikan.

"Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Alex dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Sampah yang timbul akibat bencana merupakan kategori sampah spesifik yang diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Kategori Sampah Spesifik lainnya yakni Sampah yang Mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Sampah yang Mengandung Limbah B3, Puing Bongkaran Bangunan, Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah, dan/atau Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.

Berdasarkan aturan tersebut, sampah spesifik harus ditangani secara spesifik. Karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.

"Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis," ujarnya.

Ruang pemanfaatan untuk kegiatan bernilai ekonomis itu terdapat dalam Pasal 4 PP No 27 Tahun 2020 yang menyebutkan, “Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.”

"Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu," kata Alex.

"Ditengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana," ujar anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: