Kapolri Ungkap Potensi Bertambahnya Tersangka Kasus Illegal Logging Sumatera
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka dari hasil penyidikan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah terdampak bencana di Sumatera.
“Kemungkinan akan bertambah,” kata Sigit kepada awak media pada Jumat (19/12/2025).
Sebab, lanjut Sigit, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak hanya di wilayah Sumatera Utara (Sumut), di mana kasusnya telah naik penyidikan untuk lahan PT. TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
Karena dari bukti dan hasil kerja sama Polri dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, telah mengarah ke wilayah Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar) yang juga terdampak bencana.
“Tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” jelasnya.
Meski begitu, Sigit belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait temuan penyidikan di wilayah lain. Karena semua keterangan maupun alat bukti masih dilakukan analisa agar hasilnya akurat.
“Tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan adanya pelanggaran dugaan tindak pidana lain atas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.
Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menyampaikan pelanggaran itu diperkuat dengan bukti-bukti yang disimpulkan bersama Direktur D JAM Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Irhamni saat jumpa pers, Selasa (16/12/2025).
Meski belum menetapkan tersangka, namun terkait subjek pidana sudah jelas PT. TBS. Sehingga dari gelar perkara ini telah disampaikan langsung ke jaksa peneliti untuk memastikan proses tahapan pidana berjalan lancar.
"Hasil koordinasi, tadi ada beberapa kan masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Kami dalami. Kalau peristiwa sudah bulat, adanya peristiwa," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Sugeng Rianta menjelaskan koordinasi gelar perkara untuk mencegah pengembalian berkas. Sehingga efisiensi penyidikan berjalan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima jaksa.
"Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi," ucap Sugeng.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







