Kasus OTT di Kejari HSU: Pemerasan Berlapis, Modus Ancaman, dan Upaya Kejar Buronan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 21 Desember 2025 | 11:00 WIB
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Selain Albertinus, dua pejabat internal Kejari HSU ikut menjadi tersangka, yakni Kasi Intel Asis Budianto serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penerimaan uang hasil pemerasan mencapai Rp 804 juta.

“APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (21/12/2025).

“Secara langsung maupun melalui perantara, yaitu saudara ASB selaku Kasi Intel dan saudara TAR selaku Kasi Datun,” imbuhnya.

Asep juga menegaskan uang tidak hanya berasal dari satu sektor. Ia menjelaskan beberapa dinas yang diperas antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta RSUD HSU.

Dalam kurun November hingga Desember 2025, aliran dana yang diterima melalui Taruna berasal dari Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta.

Dari jalur Asis, Albertinus menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan kemudian tambahan Rp 450 juta yang bersumber dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Sekretaris DPRD.

Asep mengungkap sebagian dana mengalir ke rekening istri Albertinus. Ia diduga memotong anggaran internal Kejari dengan pengajuan TUP senilai Rp 257 juta tanpa kelengkapan administrasi.

KPK juga menyita uang tunai Rp 318 juta saat menangkap Albertinus. Dua tersangka lain tak sekadar berperan sebagai pengantar dana.

Asis disebut menerima Rp 63,2 juta, sedangkan Taruna menerima Rp 1,07 miliar sejak 2022 dari sejumlah pihak internal dan eksternal pemerintah daerah.

 

Modus Pemerasan: Ancaman Laporan Fiktif

 

KPK membeberkan modus pemerasan yang digunakan Albertinus untuk menekan para Kepala Dinas. Ancaman laporan fiktif dijadikan alat memaksa pejabat menyerahkan uang.

 

“Ancaman itu hanya sebagai modus. Berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ,” terang Asep.

 

Ia menjelaskan skemanya dimulai dari pembuatan laporan seolah-olah ada dugaan pelanggaran di dinas tertentu.

 

Laporan palsu itu diteruskan ke tahap penghubungan dengan pejabat sasaran. Para Kepala SKPD kemudian ditekan agar menyerahkan pembayaran agar tidak diproses secara hukum.

 

“Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan itu akan ditindaklanjuti. Untuk itulah maka kepala SKPD memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta,” jelas Asep.

 

Penanganan Perkara Sepenuhnya Berada Di KPK

 

Asep menegaskan penanganan perkara sepenuhnya berada di ranah KPK, tanpa campur tangan institusi lain. Ia menegaskan lembaganya fokus pada tindak pemerasan.

 

“Ini menjawab yang terakhir, bahwa penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep.

 

Asep menambahkan jika ditemukan unsur pidana tambahan, jalur hukum lanjutan akan ditempuh. Ia memastikan penyidikan akan bergerak sistematis mengikuti konstruksi perkara yang terbentuk.

 

Tersangka Kabur Saat OTT, Pemburuan Berlanjut

 

KPK menghadapi situasi berbeda saat menangkap tersangka Taruna Fariadi. Ia memilih kabur ketika tim hendak melakukan penindakan lapangan.

 

Asep lantas menceritakan sedikit pengalaman buruk penyidik saat dalam pengejaran. Menurutnya, Taruna melakukan perlawanan fisik terhadap petugas.

 

“Benar menabrak petugas. Pada saat sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” jelas Asep.

 

Ia menyebut proses pencarian masih berlangsung. Jika tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat, KPK menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan daftar pencarian orang.

 

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan diharapkan segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” tandansya.

 

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: