OTT Bekasi: Permintaan Ijon, Peran Ayah, Penyegelan Kajari, dan Permintaan Maaf Bupati

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 21 Desember 2025 | 10:30 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto/Istimewa)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Perkara ini berkaitan dengan permintaan dan penerimaan uang ijon proyek setelah Ade dilantik menjadi bupati pada 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan ade langsung menghubungi pihak rekanan proyek setelah pelantikan guna mengamankan setoran awal.

“Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi 2024-2029, ADK menjalin komunikasi dengan saudara SRJ yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (21/12/2025).

Pihak swasta Sarjan menjadi rekan inti dalam aliran dana ijon tersebut. Ia ikut diamankan bersama Ade Kuswara dan ayah Ade, HM Kunang. KPK juga menemukan sejumlah uang di kediaman Ade.

 “Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” tuturnya.

Uang Rp200 juta yang ditemukan di rumah Ade, disebut sebagai sisa pembayaran ijon tahap keempat dari Sarjan kepada Ade.

Transaksi berlangsung melalui sejumlah perantara. Asep menjelaskan skema ijon proyek ini menempatkan uang muka sebagai jaminan atas proyek pemerintah yang belum berjalan.

KPK menetapkan tiga tersangka, Ade berperan sebagai penerima ijon melalui jalur langsung maupun melalui ayahnya dan perantara lain, sedangkan Sarjan sebagai pemberi dana proyek.

Asep menegaskan jumlah uang yang diterima Ade dari Sarjan mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu disebut sebagai jaminan proyek mendatang yang belum terkontrak.

“Sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap dia.

Ade menerima uang ijon sebanyak empat kali, dilakukan menggunakan perantara guna menyamarkan jejak transaksi.

“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Selain uang ijon, Asep memaparkan adanya penerimaan lain dari sejumlah pihak. Total dana yang diterima Ade sampai akhir 2025 mencapai Rp 4,7 miliar di luar nilai ijon proyek.

Sang Ayah Minta Uang Sendiri

KPK menempatkan ayah Ade, yaitu HM Kunang, pada posisi sentral dalam jaringan permintaan dana. Ia menjadi medium utama dalam hubungan antara Ade dan Sarjan.

Asep menyebut proses permintaan uang berlangsung terstruktur dalam periode satu tahun sejak Desember 2024.

“Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” tutur Asep.

Namun, keterangan berbeda juga muncul dalam pemaparan KPK. Kunang tidak hanya menjadi penghubung atas permintaan yang dikirim Ade, melainkan juga meminta uang secara pribadi.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Kunang juga disebut meminta dana di luar hubungan dengan Sarjan. Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.

“Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu,” kata Asep.

KPK Segel Rumah Kajari Bekasi

Efek lanjutan dari operasi tangkap tangan ini turut merambat ke institusi lain. KPK menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

 

Penyegelan dilakukan saat proses penangkapan para terduga sebagai langkah pengamanan bukti.

 

“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo,” ungkap Asep.

 

Ia menegaskan penyegelan juga berkaitan dengan dugaan awal keterlibatan pihak terkait dalam proses penyelidikan. Namun, Asep memastikan status penyegelan dapat berubah tergantung hasil pencarian bukti lanjutan.

 

“Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi,” ujar Asep.

 

Ia menyatakan bangunan itu akan dibuka jika tidak ada bukti keterlibatan lanjutan. “Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka,” kata Asep.

 

Adk Minta Maaf Setelah Jadi Tersangka

 

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dibawa menuju kendaraan tahanan KPK, Ade Kuswara memberikan pernyataan pendek kepada awak media.

 

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada warga Bekasi yang dipimpinnya, atas kasus yang terjadi.

 

“Iya ada. Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi,” kata Ade.

 

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: