Novel Baswedan Desak Penegak Hukum Usut Pembakaran Rumah Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti pembakaran kediaman salah satu saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat.
Ia menilai peristiwa tersebut merupakan serangan serius terhadap upaya penegakan hukum. Novel menegaskan pentingnya langkah cepat seluruh lembaga terkait.
“KPK dan LPSK harus proaktif bekerjasama dengan Polri untuk bisa mengungkap kejahatan tersebut,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebut tindakan pembakaran itu sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan atas kasus yang menjerat Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tersebut.
“Jelas ini adalah obstruction of justice, dan kejahatan serius,” kata Novel.
Novel meminta kasus tersebut segera ditangani secara tuntas demi memberikan perlindungan bagi para pelapor maupun saksi korupsi.
“Harus diusut segera dan siapapun yang terlibat harus dihukum berat, agar menjadi efek jera dan tidak terulang lagi terjadi serangan terhadap orang-orang yang telah berani melaporkan tindak pidana, terutama korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku telah menerima laporan tersebut. Selain intimidasi, Budi mengatakan ada dugaan properti yang dibakar.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi ada salah satu saksi mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi.
KPK saat ini telah berkoordinasi dengan LPSK agar saksi yang terancam bisa memperoleh perlindungan.
“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
HM Kunang disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubug antara Ade Kuswara dengan Sarjan.
Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi dan langsung kepada Sarjan.
Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






