IM57+ Institute Soroti Intimidasi Saksi Korupsi Bekasi, Dorong KPK Ambil Langkah Tegas

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 April 2026 | 15:15 WIB
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute menyoroti dugaan pembakaran rumah salah satu saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, menyebut insiden tersebut menggambarkan pola ancaman yang berulang terhadap saksi maupun pelapor kasus rasuah.

“Intimidasi terhadap pelapor atau saksi masih menjadi fenomena yang kerap muncul dalam penanganan perkara korupsi,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai tekanan seperti ini muncul karena penanganan tindak pidana korupsi menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Lakso menambahkan, perlindungan bagi saksi bukan hanya kewenangan LPSK, tetapi juga KPK sebagai lembaga yang menangani perkara.

“Karena itu, perlindungan saksi bukan semata ranah LPSK, tetapi juga KPK,” katanya.

Ia menegaskan perlunya langkah cepat untuk mencegah dampak psikologis pada saksi lain yang turut membantu penyidikan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan intimidasi tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan pembakaran properti milik saksi.

“Betul, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK memperoleh informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi. Bahkan, ada dugaan rumahnya dibakar,” ucap Budi.

KPK, lanjutnya, saat ini berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan saksi yang terancam dapat memperoleh perlindungan.

“Proses koordinasi masih berlangsung agar saksi bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.

HM Kunang disebut memegang peran penting sebagai penghubung antara Ade Kuswara dan Sarjan. Ia juga dikabarkan kerap meminta uang langsung kepada Sarjan.

Selain itu, HM Kunang menagih dana dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang tua bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.

Sementara itu, Ade Kuswara diduga menerima uang terkait proyek yang dijadwalkan berjalan tahun depan, dengan nilai Rp9,5 miliar sebagai uang muka.

KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut beserta tujuan pemberiannya.

Hingga kini, tiga anggota DPRD Jawa Barat disebut menerima aliran uang dari perkara ini: Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sarjan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: