KPK Periksa 7 Saksi, Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker di Kasus RPTKA

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 April 2026 | 11:40 WIB
Gedung Merah Putih KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada proses penelusuran aset tersangka Hery Sudarmanto yang merupakan Eks Sekjen Kemnaker.

“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset milik tersangka HS,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Ketujuh saksi tersebut adalah Tonny Martanto, Ngatimin, Ni Ketut Sumedani, Prawiastuti Retno E. SH, Handoko Soetikno, Winarno, dan Kusni Rohmatun Nisak.

“Seluruh saksi memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.

Kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018-2023. 

Aliran dana pun diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. KPK mengungkap Hery menerima uang hingga Rp 12 miliar.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.

Saat ini sembilan orang berstatus tersangka:

• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.

• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.

• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.

• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.

• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.

• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.

• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.

• Heri Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: