Kajari HSU Dicopot Kejagung Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung resmi mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Langkah ini diambil setelah Albertinus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan pemerasan.
Dalam kasus tersebut, Albertinus dijerat bersama dua bawahannya, yakni Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi. Kedua pejabat itu juga telah dicopot dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pencopotan tersebut disertai pemberhentian sementara status kepegawaian ketiganya.
"Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Anang menjelaskan, setelah dicopot, para pejabat tersebut juga tidak lagi menerima hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan.
"Diberhentikan semuanya sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan Kejaksaan sepenuhnya menyerahkan proses hukum ketiga jaksa tersebut kepada KPK dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara.
"Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi," ujar Anang.
Ia menambahkan, Korps Adhyaksa mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran.
"Bahkan kami mendukung, upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak," tambahnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





