Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun HSU Akhirnya Bisa Dibawa KPK

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 Desember 2025 | 14:19 WIB
Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi (TAR) tiba di gedung KPK. (BeritaNasional/Panji)
Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi (TAR) tiba di gedung KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi (TAR) akkhinya digelandang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Taruna sebelumnya sempat kabur dari petugas KPK. Ia juga disebut hampit menabrak salah satu penyidik yang mengejarnya.

Dia sampai di markas KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Ia datang mengenakan jaket olahraga dan turun dari mobil hitam yang dikawal TNI.

Setibanya di lokasi, Taruna langsung digiring masuk ke gedung KPK menuju ruang pemeriksaan. Saat ditanya soal dugaan penabrakan, ia membantah.

"Enggak pernah saya nabrak," ujar Taruna di Gedung Merag Putih KPK, Senin (22/12/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Taruna diserahkan Kejagung. Kini ia tengah menjalani pemeriksaan.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Budi.

KPK telah menetapkan Taruna sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Taruna sebelumnya kabur saat OTT dan diminta menyerahkan diri.

"Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: