Jelang DWP Bali, Polisi Sikat Enam Sindikat Narkoba
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali pada 12–14 Desember 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, selain para tersangka, penyidik juga masih memburu tujuh orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita mengamankan enam sindikat peredaran narkoba, terdapat 17 orang tersangka dan 7 DPO,” ujar Eko Santoso di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).
Menurut Eko, belasan tersangka tersebut tergabung dalam enam jaringan berbeda dengan beragam pola operasional. Beberapa di antaranya menggunakan sistem transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD), serta memanfaatkan layanan perbankan untuk memindahkan dana.
Selain itu, sindikat juga menerapkan metode tempel, yakni meletakkan narkoba atau uang di lokasi tertentu yang telah disepakati. Cara ini digunakan untuk meminimalkan risiko terlacak oleh aparat penegak hukum.
“Lalu didokumentasikan melalui foto dan video serta diberikan keterangan lokasi untuk kemudian diambil oleh penerima atau pembeli. Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamine, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir Happy Five.
Eko menambahkan, jika seluruh barang bukti tersebut beredar di pasar gelap, nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp60.508.691.680 [Rp60,5],” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.
Berikut 17 tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan kasus tersebut:
- Gusliadi
- Ardi Alfayat
- Donna Fabiola
- Emir Aulija
- Mifrat Salim Baraba
- Msulim Gerhanto Bunsu
- Andrie Juned Rizky
- Nathalie Putri Octavianus
- Abed Nego Ginting
- Gada Purba
- Stephen Aldi Wattimena
- Sally Augusta Porajouw
- Ali Sergio
- Tresilya Piga
- Ni Ketut Ari Krismayanti
- Ricky Chandra
- Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru)

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







