KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Kantor Pemkab Bekasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) usai menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penyidik menyita 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik. Materi yang diamankan antara lain dokumen proyek pengadaan 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan 2026.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/12/2025).
Pada barang bukti elektronik berupa telepon genggam, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang sudah dihapus. KPK turut menindaklanjuti temuan ini.
"Sedangkan, dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” tuturnya.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," lanjut Budi.
Ia menegaskan rangkaian penggeledahan belum selesai. Menurut Budi, tim penyidik akan menyasar titik lain. Meski demikian, Budi belum membeberkan ke mana penyidik akan beraksi kali ini.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025 yang berujung penangkapan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
KPK memindahkan tujuh dari sepuluh orang itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 19 Desember 2025 guna pemeriksaan intensif. Dua di antaranya mencakup Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam perkara diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK pada 20 Desember 2025 menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara serta HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





