SKCK pada KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:42 WIB
Wamenkum Edward OS Hiariej  (BeritaNasional/Bachtiarudin )
Wamenkum Edward OS Hiariej (BeritaNasional/Bachtiarudin )

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pemberlakuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan menghalangi mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy menanggapi pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan pendekatan reintegrasi sosial (kembali ke masyarakat) kepada pelaku pidana.

“Mengenai SKCK, dulu kita SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) ya sekarang SKCK ini memang sudah kita pikirkan di dalam peraturan pemerintah. Di dalam sistem peradilan pidana berbasis teknologi,” kata Eddy saat agenda kuliah umum Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya meski SKCK tetap berlaku sebagai catatan kriminal pada KUHP dan KUHAP baru, namun dengan tiga pendekatan untuk terpidana bisa diterima, tidak mengulangi kejahatan, dan bermanfaat bagi masyarakat diyakini tak akan menghalangi mantan napi untuk reintegrasi sosial.

“Jadi di situ, memang kita akan melihat pasti catatan kriminal itu pasti ada ya, tetapi kembali lagi. Dengan konteks reintegrasi sosial ini,” ujarnya.

“Meskipun ada catatan kriminal itu ada tetapi diharapkan dia tidak mengulangi lagi, bermanfaat ketika diberi kesempatan kedua kemudian bertobat kira kira begitu,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: