PAN Dukung Pilkada Tidak Langsung, Ajukan Sejumlah Catatan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:41 WIB
Ilustrasi Pilkada Langsung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Pilkada Langsung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan Pilkada tidak langsung atau kepala daerah dipilih melalui DPRD. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Partai Golkar.

"PAN setuju Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD," ujar Waketum PAN Viva Yoga Mauladi dikutip dalam keterangannya pada Rabu (24/12/2025).

PAN setuju dengan sejumlah catatan. Pertama seluruh partai politik sepakat menerima Pilkada tidak langsung.

"Dengan demikian proses pembahasan revisi UU pilkada tidak akan akan digunakan oleh parpol untuk berselancar menjaring suara rakyat," ujar Viva.

Kedua, PAN menginginkan penerapan Pilkada tidak langsung tidak menimbulkan pro kontra yang tajam dan meluas di publik. Sebab setiap pembahasan UU Pilkada kerap memancing demonstrasi yang masif.

"Setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional," ujar Viva.

Sementara, Viva menjelaskan, Pilkada tidak langsung konstitusional dan tidak melanggar hukum. Konstitusi tidak menyebut secara eksplisit Pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih DPRD. Yang penting prosesnya harus demokratis.

"MK telah memutuskan bahwa Frasa dipilih secara demokratis adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah," ujar Viva.

Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya usulan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan, rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menekankan keterlibatan publik dalam proses demokrasi.

"Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Bahlil.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: