Diperiksa Kejagung 5 Jam, Sudirman Said Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama lima jam dari pukul 09.00 - 14.00 WIB, dirinya diperiksa atas atribusi sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2009.
“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” kata Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Meski tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan, Sudirman berharap keterangannya sebagai saksi bisa mendukung upaya dari penyidik dalam membongkar kasus korupsi yang menyangkut Petral.
“Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” jelasnya.
Disisi lain, ketika disinggung soal posisinya yang kala menjabat Menteri ESDM turut membubarkan Petral dalam rangka memberantas mafia migas. Dia hanya mengaku kebijakan itu dilakukan untuk mereformasi tata kelola minyak.
“Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik, karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC (Integrated Supply Chain),” jelasnya
“Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” tambah dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
"Iya (Eks Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Anang menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Sudirman Said, untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait pengadaan minyak mentah saat menjadi Menteri ESDM 2014-2016.
"Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya (menjadi Menteri ESDM) saat itu," tukas dia.
Perlu diketahui, untuk kasus dugaan korupsi Petral saat ini telah naik penyidikan pada Oktober 2025. Namun untuk penanganan di Kejagung belum ada penetapan tersangka.
Kendati demikian, Kejagung tengah berkoordinasi dengan KPK yang juga mengusut kasus terkait Petral. Diketahui KPK mengusut kasus ini sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.
Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




