Satgas PKH Pulihkan Kerugian Negara Rp 6,625 Triliun, Presiden: Ini Baru Ujung dari Kerugian

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Desember 2025 | 17:02 WIB
Presiden Prabowo (Beritanasional/Bachtiar))
Presiden Prabowo (Beritanasional/Bachtiar))

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan hasil pemulihan negara sebesar Rp 6,625 triliun yang berhasil dihimpun Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru sebatas ujung dari kerugian negara yang berhasil dikembalikan negara.

“Saya kita ini bisa dikatakan baru ujung dari kerugian, bangsa dan negara kita (akibat tindakan pelanggaran di kawasan hutan),” kata Prabowo saat pidato dalam acara penyerahan uang hasil pemulihan kerugian negara di gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, tindakan kejahatan yang menguras sumber daya alam İndonesia telah berjalan sekian puluh tahun. Semua itu, akibat dari keserakahan manusia yang tega merusak negara demi keuntungan pribadi.

“Saya sebut dilakukan mereka-mereka yang menganut paham serakahnomic. Berani melecehkan, berani menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia, menganggap sepele, menganggap pejabat eselon bisa disogok. Sehingga mereka (pelaku) menganggap bisa berbuat sesuka mereka,” ujar Prabowo 

Prabowo menegaskan akan selalu berupaya memberantas para pelaku yang merampok kekayaan negara. Hal itu telah tertanam sebagai komitmen sejak dirinya dilantik sebagai Presiden untuk setia melawan korupsi.

“Ini harus kita lawan, ini sedang kita lawan. Dan saudara-saudara (petugas Satgas PKH) adalah ujung tombak,” ujarnya.

Adapun dalam penyerahan uang hasil pemilihan kerugian negara berjumlah Rp 6,225 triliun yang telah diserahkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Total uang tersebut, merupakan hasil dari tiga proses penyelamatan keuangan negara. Berikut daftarnya;

1.Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha;

2.Penyerahan Uang Hasil Penagihan Denda Administratif Kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000,-; dan

3.Penyerahan Uang Hasil Penyelamatan Keuangan Negara atas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: