KPK Sikapi Putusan MK Terkait Lembaga Penghitung Kerugian Negara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 Mei 2026 | 11:45 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Deputi Eksekusi dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Putusan itu menyoal lembaga berwenang menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Ia menegaskan seluruh perkara yang telah berjalan sebelum putusan tersebut tetap diproses sebagaimana prosedur semula.

“Perkara-perkara yang kita tangani dan dimintakan perhitungan kerugian keuangan negara sebelum terbitnya putusan MK itu tetap berjalan seperti biasanya," ujar Asep di Anyer Banten, Kamis (21/5/2025).

"Artinya, sebelum ada putusan itu, dan kita sudah maju ke BPKP misalkan, atau di luar BPK, itu tetap berjalan. Karena undang-undang itu tidak bisa retroaktif,” kata Asep.

KPK sambung dia tengah mengkomunikasikan putusan tersebut kepada BPK, termasuk meminta salinan lengkap putusan ke MK untuk mengetahui dasar pertimbangannya. 

“Karena ketika kita ikuti, yang diajukan oleh si pemohon itu, tidak mengajukan apakah yang ini oleh BPK atau oleh BPKP gitu. Itu terkait dengan penjelasan penggunaan pasal 2 ya,” ucapnya.

Menurut Asep, Biro Hukum KPK juga telah meminta klarifikasi kepada majelis hakim konstitusi. Proses komunikasi dilakukan tidak hanya dengan BPK, tetapi juga dengan Mahkamah Agung. 

Ia mengungkap pertemuannya dengan Anggota III BPK Nyoman Adhi Suryadnyana serta percakapannya dengan hakim senior Mahkamah Agung Surya Jaya.

“Beliau menyampaikan bahwa, Pak Asep, saya baru dipanggil ketemu sama Pak Jampidsus, kemudian juga dari BPK terkait membahas tentang itu. Terus ditanya sikap KPK seperti apa gitu ya. Kita sampaikan kita sedang mempelajarinya,” ucap Asep.

KPK akan mengikuti hasil kajian internal setelah memperoleh penjelasan hukum yang lebih solid. Ia berharap implementasi putusan tidak menghambat penegakan hukum. 

“Pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Asep menyampaikan BPK  menghadapi keterbatasan kapasitas jika seluruh permintaan perhitungan kerugian negara dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus ditangani hanya oleh satu lembaga. 

“Tidak mungkin atau mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani gitu, sehingga ada beberapa opsi waktu itu,” jelasnya.

Salah satu opsi yang dibahas yakni apabila putusan dimaknai kerugian negara hanya boleh dihitung BPK, ialah penyusunan metodologi dan mekanisme sertifikasi auditor di luar BPK, termasuk akuntan forensik di KPK agar hasil perhitungan dapat disahkan oleh BPK. 

“Nanti disertifikasi untuk metodenya, keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu. Sehingga bisa menghitung, melakukan penghitungan, kemudian nanti karena metodologinya sama dengan yang lain-lainnya, nanti BPK tinggal mengesahkan hitungan-hitungan itu,” kata Asep.

Namun seluruh opsi tersebut masih dibahas lintas lembaga. 

“Masih dalam diskusi. Ya, mudah-mudahan nanti ada penjelasan yang lebih tegas dari majelis, sebetulnya apa sih yang ingin disampaikan dari putusan itu gitu,” tutupnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: