KPK Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:16 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan SP3 tersebut setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, perkara tersebut memiliki tempus kejadian pada tahun 2009. Namun, setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan guna memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait perkara tersebut. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” pungkasnya.

sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: