Ketua Banggar DPR: Pedagang Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:44 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Foto/Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, pedagang yang menolak pembayaran tunai bisa dipidana. Hal itu menanggapi viralnya toko roti yang menolak pembayaran tunai.

Said mengutip UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia. Maka itu tidak diperkenankan pihak manapun menolak penggunaan Rupiah.

"Bila ada merchant/ atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai Rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta," ujar Said dikutip dalam keterangannya pada Sabtu (27/12/2025).

Menurut Said, masyarakat perlu diedukasi tidak boleh sembarangan menolak pembayaran Rupiah karena ada konsekuensi hukum.

Ia meminta Bank Indonesia ikut turun tangan melakukan edukasi.

"Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah," ujar Said.

Menurutnya, harus diberikan opsi pembayaran tunai, meski sudah ada pembayaran digital.

Said mengatakan, aturan pembayaran uang tunai sampai sekarang belum diubah. Maka siapapun wajib menerima pembayaran tunai.

"Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya," ujarnya.

Said membandingkan di Singapura yang masih memberikan layanan pembayaran tunai, meski sudah menerapkan sistem cashless. Begitu juga di negara maju lainnya.

"Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya," tegas politikus PDIP ini.

"Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai," sambungnya.

Said pun mendorong Bank Indonesia menindak pelaku usaha yang menolak menerima pembayaran tunai.

"Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional Rupiah ditindak," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: