KPK Terbitkan SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Utara, Eks Pimpinan Klaim Cukup Bukti

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:47 WIB
Eks Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto/Istimewa)
Eks Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus dugaan korupsi suap izin proyek tambang nikel Konawe Utara cukup bukti.

Hal itu diungkapkan untuk membantah langkah lembaga antirasuah yang mengeluarkan SP3 karena merasa alat bukti untuk menersangkakan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman kurang.

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujar Syarif kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK pada saat itu tinggal menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan Aswad Sulaiman.

“Penyidik bilang lagi dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi dan suap senilai Rp2,7 triliun tersebut resmi dihentikan setelah pemeriksaan berlangsung hampir delapan tahun lamanya.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan penyidikan bermula pada 2017 sementara rangkaian peristiwa berasal dari 2009. Penyidik tidak memperoleh bukti memadai bagi kelanjutan proses hukum. 

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Budi menambahkan masyarakat masih dapat mengajukan informasi tambahan jika menemukan data baru. 

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan izin tambang nikel di Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang menyebut kerugian negara Rp2,7 triliun berasal dari penjualan nikel melalui perizinan yang diduga menyalahi ketentuan.

Aswad dianggap menerbitkan izin kuasa pertambangan mulai eksplorasi hingga produksi kepada sejumlah perusahaan sepanjang 2007–2014, saat ia menjabat Bupati Konawe Utara dua periode. 

Selain dugaan kerugian negara, ia diduga menerima suap Rp13 miliar dari pelaku usaha tambang yang mengurus izin kuasa pertambangan pada 2007–2009.

Atas dugaan tersebut, ia disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang diperbarui melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: