New York Wajibkan Beri Label Peringatan Bahaya Media Sosial bagi Anak-anak
BeritaNasional.com - Gubernur New York Kathy Hochul resmi mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan platform media sosial (medsos) untuk menampilkan label peringatan bahaya kesehatan mental.
Aturan ini menyasar fitur-fitur yang dianggap memicu kecanduan, seperti gulir tak terbatas (infinite scroll), putar otomatis (autoplay), dan algoritma umpan (algorithmic feeds).
Dilansir dari CNA pada Minggu (28/12/2025), langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi pengguna muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.
"Menjaga keamanan warga New York telah menjadi prioritas utama saya sejak menjabat. Itu termasuk melindungi anak-anak kita dari potensi bahaya fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan," tegas Hochul dalam pernyataan resminya pada Jumat (26/12/2025).
Dalam penjelasannya, Gubernur Hochul membandingkan label peringatan media sosial ini dengan peringatan kesehatan pada produk berisiko lainnya.
Ia mencontohkan peringatan kanker pada bungkus tembakau atau peringatan risiko mati lemas pada kemasan plastik untuk anak kecil.
Undang-undang ini mencakup platform yang menawarkan "umpan yang membuat ketagihan". Aturan ini berlaku untuk semua aktivitas platform yang terjadi di wilayah negara bagian New York. Jika melanggar, Jaksa Agung negara bagian berwenang mengambil tindakan hukum dengan sanksi perdata hingga USD5.000 (sekitar Rp77 juta) per pelanggaran.
Tren Global Perlindungan Anak di Dunia Maya
New York kini bergabung dengan negara bagian lain di Amerika Serikat seperti California dan Minnesota yang telah memiliki regulasi serupa. Langkah ini juga sejalan dengan tren global, di mana Australia baru-baru ini memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Isu dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak memang terus menjadi sorotan dunia. Sepanjang tahun 2023 dan 2024, banyak distrik sekolah di AS yang melayangkan gugatan terhadap raksasa teknologi seperti Meta Platforms.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari TikTok, Snap, Meta, dan Alphabet belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan baru di New York tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas seruan ahli bedah umum AS yang sebelumnya telah menyarankan adanya label peringatan pada platform digital untuk melindungi generasi muda.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







