KPK Belum Bisa Pastikan Jadwal Pemeriksaan Eks Kajari Bekasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memastikan bakal memeriksa eks Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya saat ini masih berkutat dengan perkara pokoknya yaitu suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus untuk perkara suap ijon proyeknya," ujar Budi dalal keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Budi menerangkan soal pihaknya yang masih melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi yang tak bisa dia sebutkan. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menemukan bukti.
"Penyidik melanjutkan dengan giat geledah di sejumlah lokasi. Tentunya akan mengonfirmasi temuan-temuan barang bukti dalam giat tersebut," tuturnya.
"Baik kepada para pihak yang sudah ditetapkan tersangka atau pun saksi lainnya nanti," imbuhnya.
Dia meminta semua pihak sabar menunggu soal nasib eks Kajari Kabupaten Bekasi tersebut yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.
"Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK sudah menyegel kediaman Eddy usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga tersangka dalam perkara ini.
Penyegelan dilakukan saat proses penangkapan para terduga sebagai langkah pengamanan bukti.
KPK menegaskan penyegelan juga berkaitan dengan dugaan awal keterlibatan pihak terkait dalam proses penyelidikan.
Namun, KPK memastikan status penyegelan dapat berubah tergantung hasil pencarian bukti lanjutan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara serta HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







