KPK Perpanjang Masa Penahanan Abdul Wahid Cs

Oleh: Panji Septo R
Senin, 29 Desember 2025 | 14:23 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menjalani rangkaian pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penyidik menemukan adanya unsur peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Tanak

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: