KPK Periksa Eks Sekdis Bekasi Terkait Perkara Suap Proyek

Oleh: Panji Septo R
Senin, 29 Desember 2025 | 14:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan perkara suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswarna Kunang. 

“Dalam lanjutan penyidikan perkara bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Beni sempat diamankan saat operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025). Ia juga telah dibawa ke gedung KPK guna menjalani pemeriksaan awal. 

Total sepuluh orang sempat diamankan dalam operasi tersebut. Delapan di antaranya dibawa ke KPK guna pemeriksaan lanjutan, termasuk Beni.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilaksanakan KPK. Ade Kuswara Kunang kemudian berstatus tersangka seusai dugaan penerimaan dana ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang dan Sarjan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek yang dipersoalkan rencananya mulai berjalan tahun depan, sementara dana Rp 9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan. 

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ucap Asep.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade sempat menyampaikan permintaan maaf ketika digiring menuju mobil tahanan. 

Selain itu, KPK sudah menggeledah rumah tiga tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: