ICW Pertanyakan Kepastian Pasal dan Pemeriksaan Swasta pada Perkara Aswad Sulaiman

Oleh: Panji Septo R
Senin, 29 Desember 2025 | 14:30 WIB
Peneliti ICW Wana Alamsyah (kiri) di depan Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji(
Peneliti ICW Wana Alamsyah (kiri) di depan Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji(

BeritaNasional.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penghentian perkara dugaan korupsi eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (AS) meninggalkan sejumlah pertanyaan hukum yang belum dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan dua pasal diterapkan dalam perkara tersebut, yakni kerugian keuangan negara dan suap-menyuap.

“Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, terdapat 2 pasal yang dikenakan yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap," ujar Wana kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

"Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap-menyuap?” ujar Wana.

Ia menekankan perlunya penjelasan terperinci mengenai penghentian tersebut. Jika perkara suap-menyuap yang dihentikan, ICW meminta kejelasan perkembangan hasil pemeriksaan pada 2022. 

“KPK penting menerangkan secara jelas mengenai SP3 ini,” ungkap Wana.

Saat itu, penyidik menggali dugaan pertemuan antara Aswad dengan sejumlah pihak swasta terkait upaya memuluskan perizinan tambang di Konawe Utara.

“Pada saat itu, KPK mendalami pertemuan antara AS dengan sejumlah pihak swasta. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Konawe Utara,” katanya.

Ia mengingatkan sejumlah pihak swasta sudah diperiksa. Di antaranya, Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, dan Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir.

Kemudian, Direktur Utama PT KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni, serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.

Wana menegaskan KPK harus memberikan kejelasan menyangkut tindak lanjut pemeriksaan tersebut agar publik memahami alasan penghentian perkara secara utuh.

“Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir 8 tahun itu.

Pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara yang menjerat Aswad tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.

Ia menjelaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah berjalan sejak 2017, sementara kejadian pokok perkara berawal pada 2009. Budi menyebut penyidik tidak menemukan bukti yang dianggap mencukupi.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Budi menambahkan masyarakat tetap dapat memberikan informasi tambahan jika memiliki data relevan terkait kasus ini. 

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kala itu mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun itu berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.

Saut mengataman Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014.

Hal itu dia lakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta 2011-2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.

Dirinya diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009. 

Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: