KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Pemerasan Eks Kajari HSU
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi terkait perkara dugaan pemerasan serta pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, salah satu saksi yang masuk agenda pemeriksaan ialah Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU Teddy Suryana.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejari HSU, Kalsel," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (29/12/2024).
“TS Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara,” tambahnya.
Budi mengatakan pemeriksaan belasan saksi tersebut berlangsung di Polda Kalimantan Selatan. Selain Teddy, KPK memanggil sepuluh saksi lain.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” sebutnya.
Daftar saksi yang dipanggil KPK:
- Farida Evana, Dirut RSUD Pambalah Batung HSU
- Teddy Suryana, Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU
- Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kemenag HSU
- Jumadi, Kepala Dinas Pendidikan HSU (2022–2024)
- Amos Silitonga, Kepala Dinas PUPR HSU
- Herman Johan, Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU
- Fajar Dwiki Mulyana, Jaksa Fungsional Kejari HSU
- Anggun Devianty, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU
- Khairul Mahdi, Supir Kajari HSU
- Yohana H.M Mapitupulu, Swasta
- Monika Helena Sidabutar, Notaris
Perkara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di HSU. Dalam operasi senyap itu, KPK sudah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka.
Mereka yakni Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri dari OTT. Tidak lama kemudian, Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke KPK.
Albertinus disinyalir menerima aliran dana Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna bersama Asis diduga berperan sebagai perantaranya.
Dana tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran RSUD.
Albertinus disinyalir meminta uang dengan pola agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk terkait dinas-dinas tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Albertinus bersama dua bawahannya langsung dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung.
Korps adhyaksa menegaskan tidak memiliki niat mengintervensi penanganan perkara.
Ketiga tersangka sejauh ini belum memberikan penjelasan terkait perkara yang menjerat mereka.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






